5 Rekomendasi AJI Bireuen Terkait UU ITE dan RUU KUHP



Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bireuen mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menghapus pasal-pasal bermasalah di Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan RKUHP yang berpotensi menciderai kebebasan pers di tanah air.

Demikian terungkap dalam diskusi dan kampanye bertajuk "Revisi UU ITE dan Penghapusan Pasal-pasal Bermasalah RUU KUHP” yang digelar AJI Bireuen secara virtual, Rabu (10/8) dengan menghadirkan anggota Komisi III DPR RI, H.M Nasir Jamil M.Si dan Ketua Umum AJI, Sasmito.

Diskusi yang diikuti belasan jurnalis di Aceh, Kalimantan Selatan dan NTB dipandu oleh Ayi Jufridar selaku fasilitator, mengupas ragam persoalan seputar ancaman terhadap kebebasan pers, akibat tersandera oleh UU ITE maupun RUU KUHP yang akan disahkan dalam waktu dekat.

5 Hasil diskusi yang dihasilkan dalam Diskusi yang dilaksanakan adalah sebagai berikut :