AJI Bireuen adalah pengurus Aliansi Juralis Independen Indonesia (AJI) tingkat Kabupaten/Kota Bireuen Provinsi Aceh. AJI Bireuen dalam melaksanakan Program dan Kegiatan tunduk dan patuh pada ketentuan - ketentuan yang ditetapkan oleh AJI Indonesia.
Berdasarkan keputusan Kongres AJI ke-V di Bogor, 17-20 Oktober 2003, ditetapkan bahwa bentuk organisasi AJI adalah perkumpulan. Namun, AJI Kota (seperti AJI Medan, AJI Surabaya, AJI Makassar, dan lainnya) mempunyai otonomi untuk mengatur rumah tangganya sendiri, kecuali dalam hal (1) berhubungan dengan IFJ, organisasi international tempat AJI berafiliasi dan pihak-pihak internasional lainya; serta (2) mengangkat dan memberhentikan anggota.
Kekuasaan tertinggi AJI ada di tangan Kongres yang digelar setiap tiga tahun sekali. AJI dijalankan oleh pengurus harian dibantu Koordinator Wilayah dan Biro-biro khusus. Dalam menjalankan kepengurusan organisasi, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal AJI dibantu oleh beberapa koordinator divisi beserta anggotanya, yang didukung pula oleh manajer kantor serta staf pendukung.
Untuk mengontrol penggunaan dana organisasi dibentuklah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang anggotanya dipilih oleh Kongres. Majelis Kode Etik juga dipilih melalui Kongres. Tugas lembaga ini adalah memberi saran dan rekomendasi kepada pengurus harian atas masalah-masalah pelanggaran kode etik organisasi yang dilakukan oleh pengurus maupun anggota.
Kepengurusan sehari-hari AJI Kota dilakukan oleh Pengurus Harian AJI Kota, yang terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa koordinator divisi. Mereka dipilih lewat Konferensi AJI Kota yang dilangsungkan setiap dua tahun sekali.
AJI membuka diri bagi setiap jurnalis Indonesia yang secara sukarela berminat menjadi anggota. Syarat terpenting adalah menyatakan bersedia menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Kode Etik AJI. Bagi yang berminat, bisa menghubungi sekretariat AJI Indonsia, AJI kota atau AJI perwakilan luar negeri.